Amnesty International dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sangat prihatin akan pengesahan Qanun Jinayat Aceh yang mulai berlaku di Provinsi Aceh pada 23 Oktober 2015. Hukum pidana lokal ini akan mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual dan memperluas penggunaan hukum cambuk sebagai salah satu bentuk penghukuman. Ketentuan-ketentuan ini menampilkan sebuah pelanggaran yang jelas dari Konstitusi Indonesia dan merupakan pelanggaran hukum-hukum HAM internasional yang mana Indonesia merupakan negara pihaknya. Organisasi-organisasi kami menyerukan sebuah peninjauan segera atau percabutan segala ketentuan yang melanggar HAM.
Index Number: AMR 25/016/2003
Also available in Indonesian,English

