Indonesia: SURAT TERBUKA UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PROPOSAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA ANTITERORISME

Melalui surat ini, Amnesty International menulis untuk menyatakan keprihatinan kami tentang amendemen terbaru yang diusulkan terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme (No. 15/2003) tertanggal 14 Mei 2018, walaupun kami mengakui bahwa komite Anda telah membuat beberapa perbaikan terhadap rancangan amandemen hukum sebelumnya. Dalam pandangan kami, amendemen terbaru yang diusulkan beresiko menimbulkan adanya penahanan sewenang-wenang, tindak penyiksaan, serta perlakuan sewenang-wenang lainnya yang juga bisa memperluas ruang lingkup penerapan hukuman mati. Kami juga memiliki kekhawatiran tentang rencana untuk melibatkan militer dalam menanggapi isu Anti-terorisme.

Choose a language to view report

Download PDF