Pihak berwenang Indonesia harus segera melakukan penyelidikan yang cepat, independen, tidak memihak dan efektif atas tuduhan penyiksaan menyebabkan kematian Yudas Gebze di Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Orang-orang yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut harus dituntut ke pengadilan sipil, dengan proses yang memenuhi standar pengadilan internasional yang adil, dan tanpa menggunakan hukuman mati.