Indonesia: Kriminalisasi terhadap aktivitas intim dan seksual konsensual pasangan di luar nikah di Aceh harus diakhiri

Amnesty International dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sangat prihatin terhadap Qanun Jinayat di Aceh yang mulai berlaku di sana setahun yang lalu. Qanun Jinayat mengkriminalisasikan aktivitas seksual konsensual dan memperluas cakupan penggunaan hukuman cambuk. Organisasi-organisasi kami menyerukan kepada para pihak berwenang Indonesia untuk mematuhi kewajiban hak asasi manusia (HAM) internasional mereka dan mengakhiri penerapan hukum cambuk sebagia suatu bentuk penghukuman dan juga mencabut ketentuan-ketentuan di dalam Qanun Jinayat yang melanggar hukum internasional.

Choose a language to view report

Download PDF