Indonesia: Akhiri hukum cambuk sebagai sebuah bentuk penghukuman di Aceh

Pemerintah Indonesia harus mengakhiri hukum cambuk sebagai sebuah bentuk penghukuman dan mencabut atau mengamandemen ketentuan-ketentuan di dalam Qanun Jinayat (Hukum Pidana Islam di Aceh) yang menyediakan pelanggaran-pelanggaran hukum internasional.

Choose a language to view report

Download PDF