Surat Terbuka: Keadilan, Kebenaran, dan Reparasi bagi Para Korban Konflik Aceh; Sepuluh Tahun Telah Berlalu

Pada 15 Agustus 2015, rakyat Aceh akan memperingati 10 tahun Perjanjian Damai Helsinki 2005 yang ditandatangani oleh pemerintah Republik Indonesia dan gerakan bersenjata pro-kemerdekaan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk mengakhiri konflik 29 tahun di provinsi paling barat Indonesia. Indonesia diwajibkan di bawah hukum internasional untuk menyediakan kebenaran, keadilan, dan reparasi bagi para korban dan keluarga mereka. Menyelesaikan kejahatan-kejahatan masa lalu ini tidak hanya akan menyembuhkan luka menganga dari penduduk sipil, tetapi juga akan membantu memperkuat supremasi hukum di Indonesia yang dapat menjamin proses perdamaian dalam jangka panjang.

Choose a language to view report

Download PDF