Mengadili keyakinan: undang-undang penodaan agama Indonesia

Kebebasan beragama terus dibatasi dengan berat di Indonesia, walau adanya jaminan dalam Konstitusi Negara dan seringnya komitmen dilontarkan kepada publik oleh pihak berwenang untuk mempromosikan kerukunan antar agama dan pluralisme. Dalam laporan ini, Amnesty International mengangkat bagaimana perundang-undangan terkait penodaan agama secara fundamental tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, dan melanggar ketentuan yang mengikat secara hokum mengenai kebebasan berekspresi, berkeyakinan dan beragama, persamaan di hadapan hukum serta kebebasan dari diskriminasi.

Choose a language to view report

Download PDF