Indonesia: Surat terbuka tentang meningkatnya penggunaan penetapan tersangka berdasarkan pasal makar terhadap aktivis Papua untuk membungkam kebebasan berekspresi

Amnesty International menuliskan surat Ini untuk mengungkapkan keprihatinan kami yang mendalam tentang peningkatan pengenaan pasal makar terhadap setidaknya 18 aktivis Papua di Jakarta dan Papua selama beberapa minggu terakhir dikarenakan penerapan kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul mereka yang dilakukan secara damai. Para aktivis tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan bagian dari Bab Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dengan ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup.

Choose a language to view report

Download PDF