Indonesia: Dua perempuan divonis bersalah di bawah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena postingannya di media sosial

Pihak berwenang di Indonesia harus menghentikan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 11/2008 – yang juga dikenal sebgai “undang-undang internet” – untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, menurut Amnesty International pada hari ini, ketika dua lagi individu yang divonis bersalah pada minggu lalu hanya karena memberikan opini mereka secara online.

Choose a language to view report

Download PDF