Pihak berwenang di Indonesia harus menghentikan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 11/2008 – yang juga dikenal sebgai “undang-undang internet” – untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, menurut Amnesty International pada hari ini, ketika dua lagi individu yang divonis bersalah pada minggu lalu hanya karena memberikan opini mereka secara online.
Also available in Indonesian,English

