Amnesty International sangat prihatin dengan upaya intervensi aparat untuk membubarkan diskusi tertutup internal dan acara publik yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi 50 tahun lalu. Baru-baru ini, terjadi pembubaran lokakarya yang digelar oleh penyintas 1965 dan pembela hak asasi manusia di Jakarta pada 1 Agustus 2017. Tindakan yang jelas melanggar hak kebebasan berekspresi dan berkumpul dengan damai ini tentu harus dihentikan. Presiden Joko Widodo harus segera mengakhiri segala bentuk pembatasan diskusi publik terkait dengan peristiwa 1965 dan memastikan bahwa suara para korban dan keluarga didengar, bukan dipadamkan.
Index Number: AMR 51/032/2005
Also available in Indonesian,English,Français

