SURAT TERBUKA KEPADA KETUA PANSUS RUU TERORISME DPR RI TENTANG RENCANA REVISI UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Amnesty International dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menuliskan surat ini untuk mengekspresikan keprihatinan mendalam kami akan rancangan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No. 15/2003). Pengumuman rencana amandemen UU tersebut dibuat sesaat setelah terjadinya serangan yang penuh kekerasan pada sebuah daerah bisnis di Jakarta Pusat pada Januari tahun ini yang menewaskan empat warga sipil dan melukai 20 orang lainnya.

Organisasi-organisasi kami mengakui bahwa para pihak berwenang Indonesia memiliki tugas untuk melindungi populasinya dari serangan-serangan semacam itu, dan untuk melakukan investigasi-investigasi agar bisa membawa para pelakunya ke muka hukum dalam peradilan yang adil tanpa menggunakan hukuman mati. Namun demikian, dalam melakukannya mereka harus menaati kewajiban-kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional dan standar-standar hak asasi manusia (HAM).

Choose a language to view report

Download PDF