Indonesia: Pihak berwenang harus mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mendiskriminasi keyakinan minoritas

Amnesty International sangat prihatin akan SKB Tiga Menteri yang akan menghentikan hak komunitas keyakinan minoritas di Indonesia untuk secara bebas menjalankan keyakinan mereka yang mengabaikan sama sekali kewajiban HAM internasional Indonesia dan perlindungan di bawah Konstitusi. Pada 29 Februari 2016, SKB No. 93/2016 dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri yang melarang faham dan keyakinan ‘Millah Abraham’, yang diyakini oleh mantan anggota-anggota sebuah organisasi yang dikenal sebagai Gafatar.

Choose a language to view report

Download PDF