Pihak berwenang Indonesia harus memastikan bahwa investigasi baru yang dibentuk pada 7 Januari oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penggunaan cara-cara mematikan oleh aparat keamanan terhadap para warga yang melakukan protes di Paniai, Papua, sebulan yang lalu, dan juga investigasi-investigasi lainnya, dilakukan secara mendalam dan imparsial. Temuan-temuan investigasi itu harus diumumkan ke publik.
Index Number: ASA 21/001/2015
Available in Indonesian,English

