Documento - Indonesia: Annual Report 2011 extract

Working towards a European integrated strategy

INDONESIA

REPUBLIK INDONESIA Kepala Negara dan Pemerintahan: Susilo Bambang Yudhoyono Hukuman Mati: Masih dipertahankan Populasi: 232,5 juta Harapan hidup: 71,5 tahun Mortalitas Balita (L/P): 37/27 per 1.000 Melek Aksara di kalangan Dewasa: 92 persen

Pasukan keamanan menyiksa dan memperlakukan para tahanan dengan buruk, serta menggunakan kekuatan berlebihan terhadap para pengunjuk rasa, yang terkadang menyebabkan kematian. Tidak ada mekanisme akuntabilitas yang memadai yang berlaku guna memastikan keadilan atau untuk bertindak sebagai penghalang yang efektif atas penyalahgunaan oleh polisi. Sistem pengadilan pidana tetap tidak mampu menyikapi impunitas (atau pembebasan dari sanksi hukum) untuk pelanggaran HAM yang terjadi sekarang ini dan di masa lalu. Pembatasan atas kebebasan berekspresi masih sangat parah di daerah-daerah seperti Papua dan Maluku. Kelompok minoritas agama dan kelompok lesbian, gay, biseksual serta transgender menghadapi serangan-serangan dengan kekerasan dan diskriminasi. Rasio mortalitas ibu tetap masih termasuk yang tertinggi di wilayah Asia Timur dan Pasifik. Tidak ada eksekusi hukuman mati selama tahun ini.

Penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya

Pasukan keamanan menyiksa dan selain itu memperlakukan dengan buruk para tahanan, terutama para tersangka kriminal dari komunitas miskin dan termarginalisasi, serta mereka yang dicurigai melakukan kegiatan pro-kemerdekaan di Provinsi Papua dan Maluku. Mekanisme akuntabilitas yang dipakai untuk menangani kekerasan masih tidak memadai.

Dua video yang muncul tahun ini memperlihatkan para anggota kepolisian dan militer menyiksa serta mempelakukan dengan buruk para lelaki Papua. Video yang pertama memperlihatkan Yawan Wayeni, seorang aktivis politik Papua, sesaat sebelum kematiannya di bulan Agustus 2009. Meskipun mengalami luka-luka parah di perut, dia tidak diizinkan mendapatkan bantuan medis oleh polisi yang menuduhnya melakukan pemberontakan. Sebelumnya Yawan ditangkap oleh anggota Brimob Polda Papua di rumahnya di Pulau Yapen, Papua. Video kedua yang diterbitkan secara online pada bulan Oktober memperlihatkan orang Papua ditendangi dan dianiaya secara fisik oleh para anggota militer Indonesia, serta dua lelaki Papua disiksa selama dilakukan interogasi. Pejabat Indonesia telah mengonfirmasi keaslian kedua video tersebut.

Yusuf Sapakoly, 52 tahun, meninggal karena gagal ginjal di sebuah rumah sakit di Ambon, Provinsi Maluku, setelah ditolak mendapatkan akses terhadap bantuan medis yang memadai oleh petugas berwenang penjara. Ayah empat anak itu ditangkap tahun 2007 karena membantu sebuah kelompok aktivis politik yang menjalankan kegiatan dengan damai untuk membentangkan bendera “Benang Raja”, lambang kemerdekaan Maluku Selatan, di hadapan Presiden Indonesia. Yusuf Sapakoly memerlukan pencucian darah sebagai perawatan gagal ginjalnya, namun secara terus-menerus tidak diperbolehkan oleh pihak otoritas Lembaga Pemasyarakatan Nania. Yusuf mengatakan dia juga tidak mendapatkan perawatan memadai untuk cedera di bagian rusuk yang dideritanya selama di penjara.

Penggunaan Kekuatan Berlebihan

Polisi menggunakan kekuatan berlebihan selama saat penangkapan dan penanggulangan demonstrasi, yang terkadang sampai membunuh orang.

Pada bulan Agustus, polisi melepas tembakan kepada para pengunjuk rasa, dengan membunuh tujuh orang dan melukai 20 orang lainnya, di Polsek Biau, Provinsi Sulawesi Tengah. Para pemrotes mendatangi kantor polisi, menyerang para petugas polisi dan membakar sepeda motor yang diparkir di depan kantor itu, sebagai tanggapan atas meninggalnya Kasmir Timumun di tahanan polisi sektor (Polsek) Biau. Beberapa petugas polisi mengalami luka-luka dalam insiden itu. Menurut narasumber setempat, Kasmir Timumum, 19 tahun, ditemukan tewas tergantung di selnya pada tanggal 30 Agustus setelah ditahan karena dituduh mengebut dan melukai seorang petugas polisi. Polisi mengklaim bahwa Kasmir melakukan bunuh diri, tetapi ada dugaan dari keluarga akan adanya tanda-tanda penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya termasuk luka-luka di bagian tubuhnya dan leher. Keluarganya tidak diperbolehkan melihat laporan autopsinya.

Selain itu terdapat kekhawatiran bahwa operasi-operasi pemberantasan terorisme oleh polisi yang menyebabkan meninggalnya paling tidak 24 orang tersangka tidak memenuhi standar nasional maupun internasional mengenai penggunaan kekuatan.

Kebebasan berekspresi

Kebebasan berekspresi masih terus ditekan dalam sejumlah kasus, dengan adanya pembela HAM, wartawan dan pegiat lainnya yang diintimidasi, diganggu dan terkadang dibunuh.

Pada bulan Juli, Tama Satya Langkun, seorang aktivis antikorupsi yang berbasis di Jakarta, dipukuli sampai babak belur oleh orang-orang tak dikenal dalam sebuah usaha untuk membungkamnya. Pada bulan yang sama, Ardiansyah Matra, wartawan yang bertugas meliput soal korupsi dan penebangan pohon ilegal di Papua, ditemukan tewas di provinsi itu.

Sekurang-kurangnya 100 orang aktivis politik dipenjarakan karena mengekspresikan pandangan mereka dengan cara damai di wilayah yang berusaha mendapatkan kemerdekaan seperti Maluku dan Papua.

‘Tahanan hati nurani’ (Prisoner of Conscience) Yusak Pakage, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dibebaskan pada bulan Juli setelah adanya Keputusan Presiden. Namun, Filep Karma yang ditangkap pada waktu yang sama dan dihukum 15 tahun penjara, tetap berada dalam tahanan. Kedua lelaki tersebut didakwa tahun 2005 karena mengibarkan bendera “Bintang Kejora”.

Bulan Agustus, 23 orang ditangkap di Provinsi Maluku karena melakukan kegiatan politik secara damai. Pada akhir tahun, 21 orang masih ditahan. Mereka diancam dituntut melakukan makar yang bisa dikenai hukuman seumur hidup.

Diskriminasi

Kelompok minoritas keagamaan dan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) menghadapi serangan dengan kekerasan dan diskriminasi. Polisi tidak mampu melakukan tindakan yang memadai guna menjamin keamanan mereka. Sebuah konferensi regional LGBT yang seharusnya dilangsungkan di Surabaya terpaksa dibatalkan karena adanya ancaman pembalasan dengan kekerasan oleh kelompok Islam radikal. Komunitas Ahmadiyya menjadi target pelanggaran dan diskriminasi, Pada bulan Agustus, Kementerian Agama menyerukan agar komunitas Ahmadiyya dibubarkan. Diperkirakan sekitar 90 warga Ahmadiyya terusir tahun 2006 setelah rumah-rumah mereka dibakar dan mereka masih tetap tinggal di penampungan sementara di Mataram, Lombok. Sekurang-kurangnya 30 gereja diserang atau dipaksa untuk ditutup tahun ini. Pada bulan April, Mahkamah Konstitusi mempertahankan peraturan perundangan yang mengkriminalkan penodaan agama. Setidaknya 14 orang dipenjarakan dengan dakwaan penodaan agama pada akhir tahun.

Hak-hak seksual dan reproduktif

Undang-undang yang membatasi hak-hak seksual dan reproduktif menghalangi usaha-usaha pemerintah untuk menangani mortalitas ibu. Undang-undang yang mendukung peran stereotip gender termasuk di dalamnya, khususnya yang berhubungan dengan pernikahan dan pengandungan anak, serta undang-undang yang memidanakan sejumlah jenis hubungan seks konsensual dan ketentuan-ketentuan informasi mengenai seksualitas dan reproduksi. Sejumlah undang-undang dan kebijakan melarang perempuan dan gadis yang tidak menikah untuk mendapatkan akses penuh terhadap layanan kesehatan reproduktif. Perempuan dan gadis yang sudah menikah juga tidak bisa mendapatkan sejumlah layanan kesehatan reproduktif tertentu tanpa persetujuan suami mereka. Aborsi dikriminalkan dalam semua kasus kecuali jika kesehatan ibu atau janin terancam bahaya, atau dalam kasus korban pemerkosaan.

Perempuan dan gadis berisiko mengalami kehamilan yang tak diinginkan, yang membuat mereka mudah mengalami serentang masalah kesehatan dan pelanggaran HAM, termasuk pemaksaan untuk menikah pada usia dini atau harus keluar dari sekolah. Sejumlah dari mereka berpaling pada aborsi, yang sering kali dilakukan dalam kondisi yang tidak aman.

Menurut angka resmi pemerintah, aborsi tidak aman bertanggung jawab atas antara lima sampai 11 persen kematian ibu di Indonesia. Rasio mortalitas ibu tetap paling tinggi di wilayah Asia Timur dan Pasifik, dengan perkiraan 228 kematian ibu per 100.000 bayi lahir yang hidup.

Pekerja rumah tangga

Pekerja rumah tangga (PRT) – yang diperkirakan mencapai 2,6 juta orang – yang sebagian besar terdiri dari perempuan dan gadis, tidak diperbolehkan mendapat serentang perlindungan sah secara penuh seperti yang diberikan kepada pekerja lainnya menurut UU Ketenagakerjaan. Rancangan undang-undang mengenai pekerja rumah tangga sudah diperdebatkan di Komisi Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Urusan Kependudukan dan Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, undang-undang itu sampai akhir tahun masih belum disahkan.

Bulan Desember 2009, Lenny, seorang gadis 14 tahun dari Jawa, ditipu sebuah agen perekrutan yang bukannya membawanya untuk dipekerjakan sebagai PRT, malah membawa Lenny ke rumahnya dan “menjual” Lenny ke seorang majikan baru dengan harga Rp 100.000 (US$11). Lenny dibius dan dibawa pindah ratusan kilometer ke Aceh. Di sana Lenny bekerja dari pukul 4 pagi sampai 11 malam setiap hari untuk tiga bulan, tanpa dibayar. Selama masa itu, dia menderita berbagai bentuk penganiayaan fisik dan psikologis. Lenny akhirnya bisa melarikan diri pada bulan Februari dan mengajukan tuntutan melawan majikannya pada bulan yang sama. Kasus ini masih berlangsung pada akhir tahun.

Impunitas

Impunitas untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu di Aceh, Papua, Timor-Leste dan tempat lainnya masih terus berlanjut. Pemerintah masih mempromosikan rekonsiliasi dengan Timor-Leste tanpa memberikan keadilan atas kejahatan yang dilakukan selama masa pendudukan Indonesia di Timor Timur (1975-1999). Sebagian besar pelanggaran HAM di masa lalu terhadap para pembela HAM, termasuk penyiksaan, pembunuhan dan penghilangan secara paksa, tetap belum terselesaikan dan mereka yang bertanggung jawab belum dihadapkan ke pengadilan. Pada bulan September, pemerintah menandatangani Konvensi Internasional menentang penghilangan secara paksa.

Tahun 2009, DPR merekomendasikan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc guna mengadili mereka yang bertanggung jawab atas penghilangan secara paksa pada kurun waktu 1997-1998. Akan tetapi, pemerintah belum melaksanakan rekomendasi-rekomendasi pada akhir tahun.

Meskipun dua orang sudah didakwa terlibat dalam pembunuhan tahun 2004 atas seorang aktivis terkemuka Munir Said Thalib (dikenal dengan nama Munir), masih ada tuduhan yang bisa dipercaya bahwa mereka yang bertanggung jawab memerintahkan pembunuhannya masih bebas berkeliaran.

Hukuman mati

Tidak ada pelaksanaan hukuman mati yang dilaporkan. Namun paling tidak 120 orang masih berada di bawah hukuman mati.

Kunjungan/laporan Amnesty International

Delegasi Amnesty International mengunjungi Indonesia di bulan Februari, Maret, Oktober dan November.

Displaced and Forgotten: Ahmadiyya in Indonesia (ASA 21/006/2010)

Indonesia: Tak Ada Pilihan – Rintangan atas Kesehatan Reproduktif (ASA 21/013/2010)

Cómo puedes ayudar

AMNISTÍA INTERNACIONAL EN EL MUNDO