Document - Indonesia: Excessive use of force by police against demonstrators in Papua
AMNESTY INTERNATIONAL PERNYATAAN PUBLIK Indeks: ASA 21/041/2012 25 Oktober 2012
Indonesia: Penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi terhadap demonstran di Papua
Amnesty International menyerukan pada pasukan keamanan Indonesia untuk menghentikan penggunaan kekuatan dan senjata api yang berlebihan saat pemolisian demonstrasi di Papua. Organisasi ini juga mendesak pemerintah untuk menghormati hak orang Papua untuk berkumpul secara damai dan mengekspresi secara bebas pendapat politik mereka.
Pada tanggal 23 Oktober 2012, sekitar 300 orang berkumpul untuk demonstrasi pro-kemerdekaan yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di depan Universitas Negeri Papua di Manokwari, provinsi Papua Barat. Anggota Polres Manokwari dan militer mencegah mereka melanjutkan demonstrasi. Dalam menanggapi batu dilemparkan oleh beberapa demonstran, polisi melepaskan tembakan tanpa pandang bulu, ke udara dan di kerumunan. Beberapa demonstran menuduh bahwa mereka dipukuli oleh polisi.
Segera mengambil jalan untuk menggunakan senjata api dalam menanggapi pelemparan batu oleh minoritas demonstran adalah penggunaan kekuatan berlebihan yang melanggar hukum internasional. Selain itu, pemukulan demonstran oleh polisi adalah pelanggaran terhadap larangan mutlak dalam hukum internasional tentang penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya.
Setidaknya sebelas demonstran dilaporkan terluka, empat di antaranya menderita luka tembak. Seorang wartawan, Oktovianus Pogau, yang sedang meliput demonstrasi, menyatakan bahwa ia diserang oleh polisi. Salah satu dari mereka mencekik lehernya sementara yang lain memukul mukanya saat ia mencoba untuk mengambil kartu pers untuk menunjukkan kepada mereka. Setidaknya lima polisi juga dilaporkan menderita luka.
Indonesia adalah pihak kepada perjanjian kunci internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam dan Tidak Manusiawi (CAT), yang secara eksplisit menerima kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan larangan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.
Kewajiban ini tercermin dalam Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum. Standar ini menetapkan bahwa penggunaan kekuatan harus dalam kondisi luar biasa, dan kekuatan tidak harus digunakan di luar apa yang perlu dan proporsional dalam keadaan untuk mencapai tujuan penegakan hukum yang sah. Senjata api dapat digunakan hanya sebagai upaya terakhir dalam pertahanan melawan ancaman cedera kematian atau luka serius, dan hanya jika metode kurang ekstrim tidak cukup.
Aparat penegak hukum harus dilengkapi dengan berbagai sarana untuk memungkinkan penggunaan kekuatan yang berbeda serta peralatan pertahanan diri memadai seperti tameng, helm dan pelindung tubuh untuk mengurangi kebutuhan untuk menggunakan senjata apapun. Prinsip ini juga menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa penggunaan kekerasan sewenang-wenang oleh para petugas penegak hukum dihukum sebagai tindak pidana.
Elemen-elemen kunci dari prinsip-prinsip ini tercermin dalam Peraturan Kepolisian Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan (No. 1/2009) yang menyatakan kekuatan harus digunakan hanya
sebagai upaya terakhir, sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan, dan harus dirancang untuk meminimalkan kerusakan atau cedera.
Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan dengan cepat, independen dan imparsial atas insiden ini dan untuk melakukan tinjauan menyeluruh taktik polisi dan penggunaan kekuatan dan senjata api saat pemolisian demonstrasi. Mereka yang diduga menggunakan kekerasan sewenang-wenang atau pelanggaran HAM lainnya, termasuk mereka dengan tanggung jawab komando, harus dituntut dalam proses yang memenuhi standar internasional tentang keadilan, dan korban harus diberikan reparasi.
Amnesty International juga khawatir bahwa pasukan keamanan Indonesia terus menyangkal hak-hak orang Papua untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Pada tanggal 19 Oktober 2012, unit polisi termasuk Brimob mencegah ratusan orang dari berkumpul secara damai di makam pemimpin pro-kemerdekaan Theys Eluay di Sentani, Jayapura untuk memperingati ulangtahun Kongres Rakyat Papua Ketiga. Penyelenggara telah sebelumnya memberitahu pihak berwenang tentang pertemuan ini.
Hak untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dijamin dalam Pasal 19 dan 21 dari ICCPR. Selain itu, hak-hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Indonesia.
Pihak berwenang juga harus memastikan bahwa wartawan dapat bekerja dengan bebas, mandiri dan dengan perlindungan penuh otoritas negara. Amnesty International tetap prihatin tentang intimidasi yang sedang berlangsung dan serangan terhadap wartawan dan pembela hak asasi manusia di Papua dan kegagalan untuk membawa pelaku ke pengadilan.
Selama pekan lalu, orang Papua telah mengadakan aksi publik untuk memperingati ulang tahun pertama Kongres Rakyat Papua Ketiga yang diselenggarakan pada 17-19 Oktober 2011. Pada akhir kongres tahun lalu, unit polisi dan militer menggunakan kekerasan untuk membubarkan pertemuan itu. Setidaknya tiga orang ditemukan tewas setelah kongres berakhir. Komnas HAM menemukan bahwa setidaknya 96 peserta telah ditembak, ditendang atau dipukul oleh petugas polisi. Delapan polisi yang terlibat dalam tindakan kekerasam hanya diberi peringatan tertulis diberikan setelah sidang disiplin internal. Sampai saat ini, belum ada penyelidikan pidana atas peristiwa ini.
Lima aktivis politik damai kemudian diadili dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun untuk “makar” di bawah Pasal 106 KUHP Indonesia. Amnesty International menganggap semua lima orang menjadi tahanan hati nurani (prisoner of conscience) dan menyerukan pembebasan mereka segera dan tanpa syarat.